Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 pada masa jabatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Hitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurut Budi, angka tersebut berasal dari temuan awal auditor internal KPK yang kini sedang dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman. Perhitungan final akan ditetapkan oleh BPK.
Modus: Kuota Haji Khusus Digelembungkan
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen.
Namun, temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap pembagian janggal: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan oknum Kemenag yang memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel yang tidak berhak, dengan imbalan kickback.
“Keputusan memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang,” ujar Asep.
Dugaan Aliran Dana ke Travel Umrah
KPK juga menelusuri aliran dana kepada pihak travel umrah yang menerima kuota haji khusus secara ilegal, kemudian menjualnya demi keuntungan besar.
Menurutnya, temuan ini akan menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, karena KPK masih mengumpulkan bukti dan mendalami peran para pihak.
Dengan status penyidikan, KPK dapat melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan, yang sebelumnya tak bisa dilakukan saat penyelidikan.
Pejabat dan Pengusaha Travel Diperiksa
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, antara lain:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
- Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
- Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah
- Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi
- Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Namun, saat ditanya apakah pembagian kuota tersebut atas perintah Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut enggan menjawab.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya. (An)
Berita ini juga dimuat di newslinkindonesia.com
