Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Coretax Masih Bermasalah, Janji Perbaiki 

Agak susah, makanya gue bingung, itu salah sistem atau ininya (prosesnya)," ungkap Purbaya

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital Coretax mulai 1 Januari 2026. Sistem ini menjadi tulang punggung baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Namun, di fase awal penerapan, masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala, terutama dalam proses aktivasi akun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa aktivasi Coretax belum berjalan mulus. Bahkan, ia menyebut sempat menerima keluhan langsung dari wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem tersebut secara mandiri.

“Agak susah, makanya gue bingung, itu salah sistem atau ininya (prosesnya),” ungkap Purbaya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Menurut Purbaya, kendala aktivasi banyak terjadi ketika wajib pajak mencoba masuk sendiri ke sistem Coretax tanpa pendampingan petugas pajak. Sebaliknya, proses aktivasi dinilai jauh lebih cepat ketika dilakukan dengan bantuan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Tapi sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masuknya . Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak pada datang banyak di KPP pajak itu dibantu masuk semua cepat,” kata Menkeu Purbaya.

Kondisi tersebut mendorong Kementerian Keuangan untuk memperkuat sosialisasi dan memperjelas panduan teknis aktivasi Coretax. Purbaya menilai, petunjuk penggunaan yang ada saat ini masih perlu disederhanakan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Ia juga tidak menampik bahwa prosedur aktivasi Coretax terbilang rumit. Sejumlah tahapan dinilai masih membingungkan, termasuk mekanisme verifikasi email dan pemenuhan data pendukung. Purbaya memastikan akan melakukan evaluasi langsung dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki sistem tersebut.

“Kemungkinan besar prosedurnya agak complicated atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak untuk memperbaiki,” ujar Purbaya.

Di tengah berbagai kendala itu, DJP Kementerian Keuangan mencatat progres aktivasi akun Coretax terus bertambah. Hingga Rabu, 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11,03 juta.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi dengan total sekitar 10,1 juta akun. Sementara itu, wajib pajak badan atau perusahaan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 814.932. Adapun instansi pemerintah yang telah masuk ke sistem Coretax mencapai 88.369, sedangkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 221 wajib pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun pajak 2026, seluruh penyampaian SPT wajib dilakukan melalui Coretax. Sistem inti administrasi perpajakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan perpajakan nasional.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa keberhasilan transformasi digital perpajakan tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem, tetapi juga kemudahan akses bagi wajib pajak. Perbaikan teknis dan penguatan pendampingan pun menjadi pekerjaan rumah utama di awal penerapan Coretax. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *