Menteri ATR/BPN Blokir Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Kasus Ditangani Kepolisian

Kasus ini mencuat setelah keluarga Mbah Tupon menyadari sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi telah beralih nama

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa pihaknya telah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta, yang tengah disengketakan. Langkah tersebut diambil untuk mencegah proses jual beli selama penyelidikan kasus berlangsung oleh aparat kepolisian.

“Sertifikat sekarang sudah di blokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian,” ungkap Menteri Nusron di Tangerang, Rabu (30/4), seperti dilansir Antara.

Menurut Nusron, kasus yang menimpa Mbah Tupon kini telah masuk tahap penyidikan dan pihak debitur telah dilaporkan ke kepolisian. Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan berawal dari penandatanganan dokumen yang tidak diketahui isinya oleh Mbah Tupon. Belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan surat pengalihan hak atas tanah.

Tanah tersebut kemudian dijaminkan oleh pihak yang menerima pengalihan hak untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).

“Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tak ada mafia tanah,” tuturnya.

Baca juga : Mbah Tupon, Korban Dugaan Mafia Tanah: Pemkab Bantul Turun Tangan

Kasus ini mencuat setelah keluarga Mbah Tupon menyadari bahwa sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang selama ini mereka miliki telah beralih nama menjadi milik orang lain. Sertifikat itu bahkan telah dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mbah Tupon.

Keluarga besar Mbah Tupon kini masih menunggu kejelasan dan keadilan atas hak kepemilikan tanah mereka yang diduga telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercaya. Laporan resmi telah disampaikan kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa laporan kasus tersebut telah diterima sejak 14 April 2025. Menurutnya, proses penyelidikan sedang berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti awal.

Terkait kemungkinan keterlibatan mafia tanah, Ihsan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. “Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” kata dia.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa kejadian yang menimpa Mbah Tupon adalah gambaran nyata dari ribuan kasus penyerobotan tanah oleh jaringan mafia tanah di Indonesia.

Menurut Sahroni, para korban umumnya adalah warga lanjut usia atau ahli waris yang kurang memahami persoalan administrasi dan hukum pertanahan. “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” ujar Sahroni. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *