Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tancap gas menyiapkan skema baru pengelolaan sampah menjelang penutupan total Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Piyungan pada Januari 2026. Strategi yang ditempuh meliputi langkah teknis di depo, kerja sama dengan pihak swasta, dan perubahan mendasar dalam perilaku masyarakat melalui regulasi pembatasan plastik sekali pakai.
Dalam Forum Diskusi Wartawan DPRD Propinsi DI Yogyakadta, Kamis 13 November 2025, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Haryoko, menjelaskan bahwa sistem timbangan digital mulai dipasang di depo-depo untuk memetakan volume sampah secara riil.
“Rencananya ada 13 titik yang akan dipasangi timbangan, dan saat ini sudah 8 titik terpasang. Target kami Desember semua rampung,” jelas Haryoko.
Depo dengan volume tertinggi, Depo Mandala Krida, tercatat menghasilkan sekitar 30 ton sampah per hari. Pemasangan timbangan ini juga bertujuan mengoptimalkan pengolahan internal di depo sambil mengantisipasi lonjakan sampah jelang libur Nataru. Hingga awal Januari, Kota Yogyakarta masih memperoleh kuota pembuangan sementara 300 ton per minggu ke TPSA Piyungan.
Infrastruktur Pengolahan Pasca-Piyungan
Setelah TPSA Piyungan ditutup, Pemkot Yogyakarta akan mengandalkan kolaborasi pengolahan, termasuk melalui:
- ITF Bawuran dan PT Jogja Olah Sampah (JOS) di kawasan THR dan Pura Wisata.
- Proyek nasional Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijadwalkan groundbreaking pada Maret 2026 dengan kapasitas 1.000 ton per hari.
“Tidak semua sampah bisa masuk PSEL, seperti karung dan furniture. Jadi, peran pengolah swasta tetap dibutuhkan,” tambah Haryoko.
Selain itu, sistem trash barrier di sungai-sungai kota masih menahan sekitar 4 ton sampah basah per hari untuk diolah.
Kebijakan dan Etika Konsumsi Warga
Pemkot Yogyakarta juga menjadi daerah pelopor di DIY yang telah memberlakukan Peraturan Wali Kota tentang pengurangan plastik sekali pakai di sektor ritel dan pasar. Kebijakan ini dinilai telah didukung oleh pelaku ritel besar yang sudah terbiasa dengan kebijakan nasional.
Perubahan ini juga mendapat sorotan dari praktisi. M. Sholahuddin Nurazmi, praktisi pengelolaan sampah dari Sirkoola, memandang krisis Piyungan sebagai krisis etika konsumsi.
“Krisis ini bukan sekadar persoalan teknis atau logistik. Ini panggilan moral agar kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Negara punya kewajiban moral menyediakan sistem yang andal, dan masyarakat perlu mengelola limbah dengan kesadaran ekologis,” kata Sholahuddin.
Suara Dewan: Menuntut Koordinasi dan Keadilan Lingkungan
Menanggapi transisi ini, DPRD DIY menekankan bahwa penutupan TPSA Piyungan harus menjadi momentum tantangan bersama.
Amir Syarifuddin, Sekretaris Komisi C DPRD DIY, mengingatkan bahwa penutupan membawa keadilan lingkungan bagi warga terdampak, namun meminta adanya perhatian agar tidak muncul pembakaran ilegal.
Senada, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menilai proyek PSEL adalah keniscayaan bagi Kota Yogyakarta yang minim lahan. Namun, ia mengingatkan perlunya pengawalan ketat agar PSEL memenuhi syarat pasokan 1.000 ton per hari.
“Krisis ini harus dikawal semua pihak, dan masyarakat perlu terlibat aktif. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Nur, sembari menyoroti bahaya gas metana dan aktivitas pembakaran ilegal yang masih terjadi.
Penutupan TPSA Piyungan pada Januari 2026 menjadi tonggak penting yang menuntut Kota Yogyakarta tidak hanya menata sistem logistik, tetapi juga menata kesadaran ekologis warganya secara kolektif. (Yud)
