Yogyakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan dua tersangka kasus pidana perpajakan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Rabu (26/11). Kedua tersangka diduga menjadi aktor utama dalam rangkaian pelanggaran pajak yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni JBA, Direktur CV GSI yang bergerak di bidang event organizer, serta YAP, konsultan pajak yang menangani kewajiban perpajakan perusahaan milik JBA.
Modus dan Pelanggaran Pajak
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengungkapkan tiga bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka, yaitu:
- YAP diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak menyetorkannya kepada negara.
- JBA tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Januari–Oktober 2018.
- Keduanya diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya pada November–Desember 2018.
“Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 774.009.546. Dengan sanksi tiga kali pokok pajak, total kerugian mencapai Rp 3.096.398.184,” tegas Erna.
Proses Hukum di Kejaksaan
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diterima dan tengah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perhitungan, beban pertanggungjawaban pajak yang merugikan negara terbagi sebagai berikut:
- JBA: Rp 309.849.680
- YAP: Rp 464.249.866
Peluang Tidak Ditahan
Hartono menyebutkan bahwa kedua tersangka masih memiliki peluang untuk tidak ditahan selama masa penuntutan.
“Para tersangka memiliki kesempatan untuk tidak ditahan apabila melakukan pengembalian pajak selama proses penuntutan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penahanan akan diberlakukan apabila kewajiban pelunasan tidak dipenuhi. (Yud)
