Pansus DPRD DIY Temukan Penambangan Ilegal di Piyungan Bantul

Bantul – Praktik penambangan ilegal kembali terungkap di Yogyakarta. Pansus Pertambangan DPRD DIY menemukan aktivitas galian tanpa izin yang ternyata berkedok pembangunan perumahan, di kawasan bukit Kampung Gentingsari, Piyungan, Bantul, Rabu (11/6/2025). Dalam sidak, terungkap lahan seluas 1,2 hektare telah digali tanpa mengantongi izin penjualan galian yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang.

“Nah ini ada beberapa lokasi pertambangan yang ditutup Pemda DIY, salah satunya lokasinya di sini,” kata Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY, Dr Aslam Ridlo, saat meninjau lokasi.

Turut hadir dalam sidak tersebut Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman SH, MH, yang bersama tim meninjau langsung aktivitas galian yang diduga kuat tak berizin.

Berkedok Pembangunan Perumahan

Dalam pemeriksaan di lapangan, diketahui lahan bekas galian seluas 1,2 hektare itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan. Namun, penggalian tanah yang dilakukan pengembang ternyata tidak disertai dengan dokumen perizinan resmi.

“Kalau konteksnya untuk properti, maka harusnya ada izin penjualan galian. Jadi isunya bukan lagi pertambangan, tapi properti perumahan, pengembangan perumahan,” ujar Aslam Ridlo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengangkutan hasil galian tanah yang dilakukan pengembang tetap harus disertai izin usaha penjualan material.

“Nah setelah kita cek ternyata tidak ada izin penjualannya,” paparnya.

Tak Hanya Properti, Izin Juga Berlaku untuk Wisata dan Pertanian

Aslam menegaskan bahwa aturan perizinan penggalian tanah juga berlaku pada pengembangan sektor lain seperti pariwisata dan pertanian. Apapun bentuk pemanfaatannya, aktivitas penggalian tetap wajib mengantongi izin penjualan galian.

“Tadi ada laporan juga kegiatan seperti ini sama untuk wisata. Boleh, sepanjang memenuhi kaedah pengambilan galiannya harus ada izin, izin penjualan,” tandasnya.

Selain perizinan, Aslam juga menyoroti pentingnya kajian teknis sebelum penggalian dilakukan. Ia menyebut bahwa volume maksimal galian harus diatur dan disesuaikan dengan kondisi topografi lahan agar tidak merusak lingkungan.

“Selain topografinya seperti apa, biar kelestarian alam tetap terjaga. Jadi tidak asal menambang, namun harus disesuaikan topografi lahan,” jelasnya.

Aslam pun menunjukkan kondisi tebing di lokasi yang sudah digali secara liar tanpa memperhatikan batas kikis, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

“Itu intinya,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, memastikan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Pansus Pertambangan dalam rapat pembahasan internal DPRD DIY.

“Kita perlu membahas karena ada izin yang salah peruntukannya,” katanya.

Temuan ini menambah daftar panjang praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di DIY. DPRD DIY berkomitmen memperketat pengawasan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dan praktik ilegal bisa diminimalisir. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *