Pemkot Yogyakarta Larang Petasan dan Konvoi Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/4325 Tahun 2025 mengenai panduan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam aturan tersebut, Pemkot Yogyakarta menegaskan larangan penggunaan petasan, kembang api, hingga konvoi kendaraan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Surat Edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran perangkat daerah, pimpinan BUMD, organisasi masyarakat, pengusaha hotel dan restoran, hingga seluruh warga dan wisatawan yang berada di Kota Yogyakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi mengingat volume aktivitas masyarakat dan wisatawan diprediksi akan meningkat tajam di titik-titik keramaian seperti Malioboro dan Titik Nol Kilometer.

Poin Penting Aturan Malam Tahun Baru 2026:

Berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa imbauan utama bagi masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun di Yogyakarta:

Larangan Petasan dan Kembang Api: Masyarakat dilarang keras menyalakan petasan, mercon, maupun kembang api yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tanpa Konvoi dan Pawai: Warga diminta menghindari pawai kendaraan bermotor atau konvoi di jalan raya untuk mencegah kemacetan parah dan potensi gesekan antar-kelompok.

Hindari Euforia Berlebihan: Hiburan musik atau acara yang bersifat euforia berlebihan dan berpotensi menimbulkan konflik sangat tidak dianjurkan.

Natal yang Khidmat dan Sederhana: Untuk perayaan Natal 2025, Wali Kota mengimbau agar dilaksanakan secara sederhana dan penuh kepedulian.

Doa untuk Bangsa: Masyarakat diajak menyelipkan doa khusus bagi keselamatan bangsa serta pemulihan bagi korban bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain aturan teknis, Wali Kota Yogyakarta juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama. Toleransi dan sikap saling menghormati diharapkan menjadi kunci utama agar suasana “Kota Pelajar” ini tetap damai dan kondusif selama masa libur panjang akhir tahun.

Pemerintah berharap dengan adanya kepatuhan terhadap SE ini, Yogyakarta tetap menjadi destinasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi siapa saja yang ingin menikmati momen pergantian tahun dengan penuh makna. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *