Pengemudi Trans Jogja Protes Penurunan Gaji dan Denda SPM yang Dinilai Berat

Yogyakarta – Sejumlah keluhan serius dari para pengemudi Trans Jogja mengemuka dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD DIY pada Jumat (21/11/2025). Para pramudi menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai semakin memberatkan, mulai dari penurunan selisih gaji, tingginya denda pelanggaran Standar Pelayanan Minimum (SPM), hingga merosotnya fasilitas kerja. Pertemuan ini diharapkan menjadi jembatan solusi antara pengemudi, operator, dan pemerintah daerah.

Selisih Gaji Turun Drastis Usai Regulasi Baru

Sekretaris Serikat PT Jogja Tugu Trans (JTT), Agus Triono, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen sejak 2024 membawa dampak signifikan pada penghasilan pramudi. Sebelumnya, selisih gaji antara pramudi dan pramugara sekitar Rp30 ribu per hari. Namun kini, selisih tersebut menyusut menjadi hanya Rp13 ribu hingga Rp14 ribu.

Dengan nominal baru itu, tambahan pendapatan pramudi hanya sekitar Rp390 ribu per bulan. Serikat mendesak agar skema lama diberlakukan kembali, mengingat beban kerja pramudi dianggap lebih berat dan menuntut tanggung jawab penuh terhadap keselamatan operasi bus.

Denda SPM Dianggap Memberatkan Pengemudi

Selain masalah gaji, denda overspeeding dalam aturan SPM menjadi sorotan lain. Aturan menetapkan batas kecepatan maksimal Trans Jogja di ring road adalah 60 km/jam. Namun, jika kecepatan melebihi 61 km/jam meski hanya beberapa detik, pengemudi dapat dikenai denda Rp500 ribu yang harus ditanggung secara pribadi.

Beberapa pramudi bahkan mengaku pernah mengumpulkan denda hingga total Rp5 juta dalam periode tertentu. Meski pelanggaran kecepatan disebut telah menurun dalam beberapa bulan terakhir, besaran denda tetap dinilai tidak sebanding dengan pendapatan mereka.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, menyampaikan bahwa penerapan SPM bukan dimaksudkan untuk menghukum pengemudi. Aturan tersebut diperlukan untuk mencegah tindakan membahayakan, seperti zig-zag, kecepatan berlebih, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Dishub menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan standar layanan publik tetap menjadi prioritas.

Fasilitas Kerja Ikut Berkurang, BBM Sering Tersendat

Keluhan pengemudi juga menyasar fasilitas kerja. Jatah seragam yang biasanya empat stel kini dipangkas menjadi dua. Selain itu, pengisian BBM kerap terhambat akibat keterbatasan kuota solar di sejumlah SPBU, sehingga mengganggu jadwal operasional harian.

DPRD DIY berharap forum ini menjadi momentum penting untuk membahas dan mencari solusi menyeluruh atas sederet keluhan yang disampaikan. Para pengemudi berharap pembenahan segera dilakukan agar kesejahteraan pramudi meningkat dan kualitas layanan Trans Jogja tetap terjaga. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *