Sleman – Tiga perangkat desa Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) dan tanah pelungguh tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Ketiga tersangka berinisial S (59) yang menjabat sebagai Dukuh, ES (55) selaku Jogoboyo, dan N (55) sebagai Danarta. Ketiganya kini ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku secara bersama-sama menyewakan tanah desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono pada Selasa (27/5).
Nilai Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Perbuatan ketiga tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 805 juta, berdasarkan perhitungan Inspektorat DIY. Dari hasil penyidikan, aparat turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 272.500.000.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyewaan lahan kas desa secara ilegal yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. Tanah tersebut disewakan kepada sejumlah pihak swasta tanpa persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan keistimewaan DIY.
Salah satu tersangka, K selaku Lurah, diketahui menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 meter persegi di Persil 198 kepada pihak swasta berinisial KWW. Perjanjian sewa berlangsung selama 20 tahun dengan nilai Rp 12.500.000 per tahun.
Selain itu, S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 meter persegi di lokasi yang sama dengan nilai sewa Rp 32.910.000 per tahun untuk jangka waktu 20 tahun.
“Total nilai sewa sebesar Rp 32.910.000 per tahun,” tandas Wirdhanto.
Sementara itu, tersangka ES menyewakan beberapa bidang TKD dan tanah pelungguh lainnya yang tersebar di Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200, dengan nilai sewa bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 8.000.000 per tahun, seluruhnya dilakukan tanpa izin.
Tersangka N juga menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 meter persegi sebanyak dua kali: Rp 50.000.000 untuk 5 tahun dan Rp 20.000.000 untuk 1 tahun.
Berkas Telah Lengkap dan Segera Dilimpahkan
“Saat ini, berkas perkara tersangka S, ES, dan N telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY,” tutup Wirdhanto.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa, khususnya di wilayah DIY yang memiliki kekhususan dalam tata kelola tanah kas desa. (Yud)