PN Solo Tolak Permohonan Ganti Nama KGPH Purbaya Menjadi Paku Buwono XIV

Surakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya. Putra bungsu mendiang SISKS Paku Buwono XIII tersebut mengajukan permohonan ganti nama agar dapat mencantumkan gelar raja yang ia klaim di dokumen kependudukannya.

Dalam permohonan yang diajukan, KGPH Purbaya meminta izin kepada PN Solo untuk mengganti namanya yang tertera di KTP, dari yang semula tertulis KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt dan didaftarkan pada 19 Oktober tersebut diputus oleh Hakim Tunggal Agung Wicaksono pada Kamis (11/12).

Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan putusan tersebut. “Perkara tersebut putus pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan,” jelas Aris.

Permohonan ganti nama ini merupakan bagian dari upaya KGPH Purbaya untuk melegitimasi statusnya sebagai raja Keraton Surakarta Hadiningrat secara administrasi negara, menyusul deklarasi dirinya sebagai Paku Buwono XIV setelah wafatnya sang ayah.

Keputusan penolakan ini menambah babak baru dalam konflik suksesi di Keraton Solo. Perebutan gelar Paku Buwono XIV diketahui juga diklaim oleh KGPH Hangabehi, yang dinobatkan oleh faksi Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton. Perebutan takhta ini kini semakin melibatkan aspek hukum formal. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *