Polri Bongkar Rekayasa Keuangan eFishery, Gibran Huzaifah Eks CEO eFishery Ditahan

Ia diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS atau setara Rp9,74 triliun

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi perusahaan akuakultur teknologi, eFishery, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Ketiga tersangka adalah mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, serta Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, yaitu Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).

Modus: Markup Investasi dan Manipulasi Laporan Keuangan

Menurut Brigjen Helfi, ketiganya diduga berkolaborasi melakukan manipulasi dalam proses investasi perusahaan, termasuk melakukan markup (penggelembungan nilai) terhadap aliran dana investasi yang masuk ke eFishery. Laporan awal yang disampaikan pihak internal eFishery menjadi dasar penyidikan. Ketiganya dinyatakan berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara memanipulasi data serta laporan investasi perusahaan.

Penyidikan awal menunjukkan, nilai dana yang telah terbukti digelapkan mencapai sekitar Rp15 miliar. Namun angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena audit keuangan perusahaan masih berlangsung.

Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan rekayasa laporan keuangan oleh Gibran. Ia diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS atau setara Rp9,74 triliun dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Dalam laporan resmi perusahaan, eFishery sempat mengklaim meraih laba sebesar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp230 miliar. Namun, hasil investigasi menunjukkan sebaliknya: perusahaan justru merugi sebesar 35,4 juta dolar AS, atau sekitar Rp575 miliar pada periode yang sama.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga melebih-lebihkan jumlah perangkat smart feeder – alat pemberi pakan otomatis berbasis teknologi – yang diklaim berjumlah lebih dari 400.000 unit. Kenyataannya, penyidik hanya menemukan sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi di lapangan.

Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, para pemegang saham eFishery bertindak cepat. Pada Desember 2024, Gibran Huzaifah resmi dicopot dari jabatannya sebagai CEO. Posisi tersebut kini dijabat oleh Adhy Wibisono sebagai CEO interim, dan Albertus Sasmitra sebagai CFO interim.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi eFishery yang selama ini dikenal sebagai salah satu startup teknologi di sektor perikanan yang cukup menjanjikan. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap potensi pelanggaran hukum lain yang mungkin terjadi. (Ep)


Berita ini telah dimuat di Newslinkindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *