Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemblokiran massal ribuan rekening bank yang sempat mengejutkan publik dan viral di media sosial. Tidak sedikit nasabah yang mendapati rekening mereka mendadak tidak aktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga keamanan publik dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional, terutama dari bahaya tindak kejahatan finansial.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Senin (19/5/2025).
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi dalam periode waktu tertentu. Meski terlihat pasif, faktanya rekening jenis ini sering kali dijadikan alat oleh pelaku kejahatan digital seperti pencucian uang, penipuan daring, hingga perjudian online.
Ivan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, PPATK berhasil mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli akun bank. Akun-akun ini digunakan untuk mendukung aktivitas deposit perjudian online – sebuah bentuk penyalahgunaan yang sangat meresahkan.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” terang Ivan.
Nasabah Tetap Bisa Akses Dana Mereka
Meski rekening diblokir sementara, Ivan menekankan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana milik mereka. Pengguna yang merasa tidak terlibat aktivitas mencurigakan dapat segera mengurus reaktivasi melalui cabang bank terkait. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, mereka juga bisa langsung menghubungi PPATK.
Langkah ini diambil bukan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Tips Aman dari PPATK agar Rekening Tidak Disalahgunakan
Untuk mencegah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan, PPATK mengimbau masyarakat untuk:
- Segera menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.
- Tidak pernah membagikan data pribadi atau informasi perbankan kepada orang asing.
- Melaporkan ke bank atau pihak berwajib jika tiba-tiba menerima transfer dari rekening yang tidak dikenal.
Tidak hanya berfokus pada tindakan pemblokiran, PPATK juga menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan edukasi finansial kepada masyarakat luas. Salah satunya dengan memberikan pemberitahuan kepada ahli waris atau perwakilan perusahaan jika suatu rekening terdeteksi dormant.
“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal,” jelas Ivan.
PPATK memastikan bahwa langkah pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih bersih, aman, dan terpercaya di tengah makin kompleksnya kejahatan siber dan transaksi digital. (Ep)