Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun Denda Pelanggaran Kawasan Hutan di Kejagung

Di hadapan Presiden Prabowo, tumpukan duit triliunan rupiah hasil penindakan hukum kawasan hutan dipamerkan. Apa sebenarnya pesan besar di balik aksi ini?

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Uang hasil denda dan sitaan tersebut dipajang di lobi Gedung Bundar Kejagung dalam pecahan Rp100.000, tersusun setinggi sekitar 1,5 meter. Penyerahan dana dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penyetoran ke kas negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, total dana yang diserahkan mencapai Rp6,62 triliun.

“Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun),” ucap Burhanuddin.

Jumlah tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta Rp4,28 triliun dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Penampakan uang Rp6,62 triliun, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan dana ini merupakan bagian dari program penguasaan kembali kawasan hutan tahap V yang mencakup luasan mencapai 896.969,143 hektare. Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen dari target awal yang ditetapkan.

Nilai indikatif lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga telah menyerahkan pengelolaan lahan hasil penguasaan kembali kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan total luasan 2.482.220,343 hektare.

Rinciannya, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.708.033,583 hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan. Adapun lahan seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan untuk dilakukan penghutanan kembali.

Kejaksaan menegaskan, langkah penegakan hukum dan pemulihan aset negara ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan hukum di sektor kehutanan serta optimalisasi penerimaan negara dari penindakan pelanggaran kawasan hutan. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *