Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Beban Petani Berkurang Drastis

Amran menegaskan penurunan harga tidak membebani APBN karena menggunakan anggaran internal dari beberapa pos di Kementerian Pertanian

Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Rabu, 22 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban petani sekaligus meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan langsung kebijakan ini saat memaparkan capaian satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta. Menurutnya, penurunan harga pupuk merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas. Presiden bahkan meminta agar pengumuman dilakukan pada hari yang sama.

“Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” kata Amran saat menjelaskan capaian satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Beberapa jenis pupuk subsidi mengalami penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berikut perinciannya: Harga pupuk urea kini turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Untuk kemasan per sak, harganya berkurang dari Rp112.500 menjadi Rp90.000. Pupuk NPK Phonska juga mengalami penurunan harga, dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sementara harga satu sak turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.

Jenis pupuk lainnya turut disesuaikan. Harga pupuk NPK khusus kakao kini menjadi Rp2.640 per kilogram, pupuk ZA khusus tebu turun menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik kini dijual Rp640 per kilogram dari sebelumnya Rp800.

Penurunan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Amran menegaskan bahwa penurunan harga tidak akan membebani APBN karena menggunakan anggaran internal dari beberapa pos di Kementerian Pertanian. Ia juga memastikan bahwa kualitas pupuk akan tetap terjaga, volume distribusi meningkat, dan subsidi APBN tidak bertambah.

Dampak terhadap Industri Pupuk

Selain meringankan petani, kebijakan ini diproyeksikan menguntungkan PT Pupuk Indonesia. Amran menyebut perusahaan pelat merah itu bisa meraup keuntungan tambahan hingga Rp2,5 triliun pada tahun depan. Dengan efisiensi biaya produksi pupuk hingga 26 persen, PT Pupuk Indonesia bahkan diperkirakan meraih laba mencapai Rp7,5 triliun pada 2026.

Reformasi Distribusi Pupuk dan Efisiensi Anggaran

Reformasi tata kelola distribusi pupuk menjadi fondasi utama kebijakan ini. Sebelumnya, penyaluran pupuk subsidi sangat birokratis dan diatur oleh 145 regulasi, serta melibatkan 12 menteri, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota.

Kini, sistem baru memungkinkan Kementerian Pertanian langsung berkoordinasi dengan pabrik pupuk, dan distribusi dilakukan langsung ke kios. Hasilnya:

  • Penghematan anggaran hingga Rp10 triliun.
  • Penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen.
  • Percepatan distribusi dan pengurangan hambatan birokrasi.
  • Pencabutan izin 2.039 kios pengecer yang melanggar aturan penyaluran.

Langkah-langkah reformasi ini dinilai sebagai tonggak besar dalam memperkuat ketahanan pangan Indonesia. Dengan harga pupuk lebih terjangkau, distribusi lebih cepat, dan sistem yang transparan, produktivitas petani diperkirakan meningkat signifikan.

Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten, Indonesia berpeluang mempercepat tercapainya swasembada pangan dan memperkuat posisi dalam sektor pertanian global. (Ep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *