Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam pengumuman resmi, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya nama besar di dunia migas nasional, Riza Chalid, yang kerap dijuluki “Raja Minyak Indonesia”. Kejagung langsung bergerak memburu keberadaan Riza setelah ia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025) malam.
Menurut Qohar, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya segera mengambil jalur pelacakan dan pemulangan paksa.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Daftar Tersangka Korupsi Minyak
Riza Chalid tak sendirian. Berikut delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak:
- Alfian Nasution (AN) – Mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina
- Hanung Budya (HB) – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- Toto Nugroho (TN) – Mantan VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono (DS) – Mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina
- Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo (HW) – Mantan VP Integrated Supply Chain
- Martin Haendra (MH) – Mantan Business Development Manager PT Trafigura
- Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Sementara Riza Chalid (MRC) disebut sebagai beneficial owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dua entitas penting yang berperan dalam alur bisnis BBM yang diduga bermasalah.
Skandal Tangki Merak
Qohar menjelaskan bahwa Riza Chalid diduga melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama dengan HB, AN, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Riza sangat strategis dalam mengatur skema kerja sama yang merugikan negara. Ia diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal saat itu perusahaan tidak membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar.
Dengan dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam pengaturan harga dan kebijakan fiktif yang berujung merugikan negara, Kejagung kini memperkuat koordinasi lintas negara, terutama dengan perwakilan hukum Indonesia di Singapura. Proses ekstradisi menjadi opsi paling memungkinkan apabila keberadaannya terkonfirmasi di luar negeri. (Ep)