Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.570.909. Keputusan ini menandai kenaikan sebesar 6,78% atau bertambah senilai Rp153.414 dari tahun sebelumnya.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12). Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 412/KEP/2025.
Rincian Kenaikan UMK di 5 Kabupaten/Kota
Menyusul penetapan UMP, Pemerintah Daerah DIY juga merinci besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di DIY yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kota Yogyakarta masih mencatatkan angka tertinggi, disusul oleh Kabupaten Sleman.
Berikut adalah daftar rincian UMK 2026:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (Naik 6,50%)
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (Naik 6,40%)
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (Naik 6,29%)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (Naik 6,52%)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (Naik 5,93%)
Metode Perhitungan Berbasis Pertumbuhan Ekonomi
Ni Made menjelaskan bahwa formula perhitungan upah tahun ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Penentuan angka tersebut mempertimbangkan tiga variabel utama: inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).
“Pertimbangan utama Sultan dalam menetapkan angka ini adalah menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis,” jelas Ni Made dalam konferensi pers tersebut.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah DIY menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan batas minimal bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan membuka posko pengaduan untuk mengawasi implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Yud)
