Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut keberadaan Satuan
perpres nomor 49 tahun 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.