Yogyakarta – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kini kian mengkhawatirkan. Tak hanya menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya saat melintas di jalur Klaten pada Minggu, 6 Juli 2025, kejadian serupa juga kerap terjadi di wilayah KAI Daop 5 Purwokerto. Sepanjang tahun 2025, sudah lima insiden serius tercatat akibat pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melintas.
Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025, ketika KA Serayu relasi Pasar Senen–Purwokerto menjadi sasaran pelemparan batu di petak jalur Kawunganten–Jeruklegi. Aksi nekat ini tidak hanya merusak fasilitas kereta, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta.
“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut, karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Krisbiyantoro, Humas KAI Daop 5 Purwokerto.
KAI Daop 5 mencatat sejumlah lokasi rawan pelemparan batu, antara lain:
- Petak Stasiun Kretek – Bumiayu
- Petak Stasiun Kebasen – Randegan
- Petak Stasiun Karanggandul – Karangsari
- Petak Stasiun Kroya – Kemranjen
Daerah-daerah tersebut kini dalam pengawasan intensif dan menjadi prioritas patroli pengamanan.
KAI menegaskan bahwa pelemparan batu adalah tindak pidana berat, bukan sekadar kenakalan anak-anak. Dalam KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1, pelaku yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, termasuk kereta api, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 menyatakan: siapa pun yang merusak atau mengganggu prasarana dan sarana perkeretaapian dapat dijatuhi sanksi pidana tanpa kompromi.
“Tidak ada celah hukum bagi pelaku untuk lolos. Vandalisme terhadap kereta api adalah kejahatan, bukan main-main,” tegas Krisbiyantoro.
Ironisnya, banyak pelaku pelemparan batu adalah anak-anak dan remaja. Karena itu, KAI Daop 5 mengubah strategi dengan menggandeng sekolah, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk menyebarluaskan edukasi keselamatan.
“Kami mengajak semua pihak menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Jika melihat tindakan pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke petugas atau melalui saluran resmi KAI,” ujar Krisbiyantoro.
Langkah KAI tidak akan cukup tanpa dukungan publik. Patroli sudah dilakukan, koordinasi dengan aparat berjalan, namun kesadaran masyarakat adalah benteng utama.
“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,” tutup Krisbiyantoro penuh harap.
KAI juga mengingatkan bahwa masyarakat yang menyaksikan tindakan vandalisme dapat segera melapor ke Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121. (Yud)