UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tersangka Kecelakaan Maut

Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai mahasiswa aktif Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Selasa (3/6/2025) di Kampus UGM.

Dengan status pembekuan ini, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano otomatis dinonaktifkan. Keputusan lebih lanjut mengenai sanksi akademik akan diambil setelah Tim Komite Etik Universitas menyelesaikan kajiannya.

Pihak UGM telah membentuk Tim Komite Etik lintas unit yang melibatkan unsur pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” jelas Ova.

Dasar hukum pemberian sanksi merujuk pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Tim akan menilai apakah tindakan Christiano melanggar norma perilaku akademik, dan seberapa berat sanksi yang layak dijatuhkan.

Rektor UGM juga mengungkap bahwa status nonaktif Christiano telah lebih dulu diberlakukan oleh FEB bahkan sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Christiano Tarigan resmi ditahan pada Rabu, 28 Mei 2025. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Christiano diduga tidak menguasai laju kendaraannya, hingga akhirnya menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Kaliurang, Sleman, yang merenggut nyawa Argo Ericko dilokasi kejadian.

“Pengemudi BMW nopol B-1442-NAC tidak menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG (dikendarai Argo) sehingga terpental,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025).

Mobil BMW yang dikemudikan Christiano kemudian oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CR-V nopol AB-1623-JR yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Christiano dalam kondisi tidak fokus saat berkendara, dan tidak melakukan upaya apapun untuk menghindari kecelakaan yang terjadi. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *